ASIATODAY.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hassan akan memperketat aturan impor produk keramik dengan menaikkan bea masuk. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan banyak produk keramik impor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya dari China.
“Kami akan mengenakan pajak atas produk keramik impor untuk rumah tangga dan lainnya. “Jadi kalau harus masuk dari luar dan memenuhi standar SNI akan dikenakan pajak lebih tinggi, maka pajaknya akan lebih tinggi,” kata Zulkifli Hasan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut Zulkifli, langkah pemerintah ini akan melindungi industri keramik dalam negeri dari serbuan keramik impor China yang harganya jauh lebih murah.
Sejauh ini, Kementerian Perdagangan telah menyita sekitar 4,56 juta produk porselen yang diimpor dari Tiongkok. Nilainya mencapai Rp 79,90 miliar. Produk-produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak memiliki label, dan SNI untuk banyak merek telah habis masa berlakunya.
Berdasarkan hasil pemantauan, terbukti PT BTAC mengimpor dan memperdagangkan produk peralatan makan keramik berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak memiliki label, dan banyak merek yang masa berlaku SNI-nya telah habis. , ” jelasnya.
Menurut dia, maraknya peredaran produk peralatan makan keramik impor yang tidak memenuhi standar akan merugikan konsumen baik dari segi kesehatan, keselamatan dan keamanan, serta mengancam industri dalam negeri. Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengambil tindakan pencegahan.
“Dengan pengawasan yang detail, Kemendag berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari potensi dampak produk yang tidak sesuai standar yang dipersyaratkan,” tutupnya. (atn)
Ikuti kami berita Google Dan saluran WA
More Stories
Ringkasan: Anantara Resort di Indonesia; Tampa Hyatt sedang bergerak
Telin dan Indosat bermitra untuk meningkatkan konektivitas Indonesia dengan ICE System 2
Vaisala akan memodernisasi 14 bandara di Indonesia